Studi Komparatif Ranperda RPBG

Studi Komparatif Ranperda RPBG

Fajar Hidayat

3 Tahun yang lalu

Memasuki akhir tahun, anggota Legislatif Luwu terus berpacu melakukan finalisasi terhadap beberapa produk regulasi daerah.
Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG).
Setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprop Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, sejumlah anggota Legislatif melanjutkan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Sidrap, Kamis (09/12/2021) kemarin.
Kedatangan wakil rakyat tersebut dalam rangka melakukan Studi Komparatif terkait penerapan Perda Retribusi Bangunan Gedung.
Rombongan yang dipimpin ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali bersama Ketua Tim Pansus, Ridwan Bakokang di terima Pemkab Sidrap melalui Asisten I.
Turut mendampingi Asisten II, Kadis PUPR, Sekretaris PTSP, Kabag Hukum dan Sejumlah Kabid Dinas PUPR Kab. Sidrap.
Sementara dari Kabupaten Luwu sendiri, selain anggota Legislatif turut pula Kepala Dinas PTSP, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR dan Kabag Hukum.
Saat sesi diskusi, Kabag Hukum Setda Sidrap menyarankan kepada pihak Pemkab Luwu sebelum menerapkan perda ini nantinya agar melanjutkan konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Sulawesi Selatan.



Sementara Plt. Kadis PUPR Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT ( Daffa Ikhsan ) melalui Kabid Cipta Karya, Ir. R. Dani Mahendra, ST, MT ( Dani Mahendra ) mengatakan terkait Ranperda RPBG, pihaknya sangat mengapresiasi untuk segera di tetapkan.
“Ini sangat penting untuk di percepat agar menjadi acuan Pemda nantinya dalam memungut retribusi terutama terkait izin mendirikan bangunan”, ujar Raden Dani.
Dani melanjutkan, ada beberapa point penting yang menjadi catatan dalam kunjungan ini untuk di adopsi dalam penerapan Perda RPBG kedepan khususnya jenis bangunan yang wajib berizin.
Karena itu, Dani berharap setelah Ranperda ini di tetapkan agar segera ditindaklanjuti melalui Perbup untuk mengatur pelaksanaan teknisnya.
Untuk melengkapi isi naskah terkait tambahan yang di anggap penting dan relevan untuk di tuangkan dalam Ranperda ini, maka tim legislatif bersama sejumlah eksekutif akan melanjutkan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Agenda tersebut, rencananya akan berlangsung pada Senin, (14/12/2021) nanti.

Kategori Terkait